Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kembali buka suara pelarangan impor pakaian bekas atau baju bekas impor. Ia mengungkapkan impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia dan bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Alhasil, ada 1 juta nasib tenaga kerja di industri tersebut yang terancam kehilangan pekerjaannya.
Teten menjelaskan maraknya impor ilegal pakaian bekas, bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM. Pasalnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64 persen. Angka tersebut berdasarkan data Sensus Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020.
Presiden Jokowi sudah meminta lembaga terkait untuk menelusuri bisnis baju bekas impor tersebut. Menurut Jokowi, sampai sekarang sudah ada beberapa pelaku bisnis tersebut yang tertangkap. Pelarangan impor pakaian bekas juga didukung oleh sejumlah pihak, termasuk buruh. Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang penjualan baju bekas impor sudah tepat. Pasalnya, menurut dia, pengusaha tekstil di Indonesia selama ini mengeluh tak bisa memenangkan pasar domestik lantaran kalah saing dengan produk baju bekas impor yang harganya jauh lebih murah.