Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Hakim Sudrajad diduga telah menerima uang suap senilai Rp800 juta. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Dibeberkan Firli, kasus dugaan suap uang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati ini berkaitan pengkondisian putusan kasasi di MA. Awalnya, terdapat laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Di mana, gugatan perdata tersebut diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Singkat cerita, gugatan itu berlanjut ke tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan serta komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim. Adapun, pegawai MA yang saat itu diduga bersepakat jahat dengan Yosep dan Eko Suparno yakni, Desy Yustria. Desy dijanjikan akan diberikan imbalan uang jika bisa mengabulkan permohonan gugatan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu yang merupakan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti di MA dan Muhajir Habibie. Mereka bertugas sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.

Search