Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memberikan penuntutan hukuman mati untuk tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Unsur pasalnya diupayakan dilengkapi.
Asep menjelaskan hukuman mati bisa diterapkan karena dugaan korupsi ini menyangkut bencana yang terjadi di Indonesia. Sebab, APD yang dibeli Kemenkes digunakan untuk penanganan pandemi covid-19. KPK bisa menuntut pihak berperkaranya untuk dihukum mati dalam persidangan. Namun, syarat-syaratnya harus dipenuhi lebih dulu.
KPK juga sudah mewanti-wanti tindakan korupsi dalam pandemi covid-19 sejak lama. Kini, lembaga antirasuah tengah mencari bukti pendukung untuk memintakan hukuman tersebut dalam persidangan. Hukuman mati untuk kasus ini tidak dinomorsatukan oleh KPK. Pemberian tuntutan tergantung dari fakta yang dimiliki dalam proses penyidikan sampai persidangan. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.