Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari enam orang terbaru yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Ketiganya menambah daftar tersangka yang diamankan kepolisian menjadi 22 orang. Wira menuturkan tiga DPO itu ditangkap pada Sabtu (16/11). Mereka adalah B, BK dan HF. Ketiga tersangka itu berperan mengelola situs judi online supaya tidak diblokir Komdigi.
Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, seperti 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta. Ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Selain itu, Wira menjelaskan masih ada tiga orang lain yang masuk dalam DPO kasus tersebut. Pihaknya terus melakukan pencarian ketiga DPO dalam kasus yang melibatkan para pegawai Komdigi.