Tim kuasa hukum enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) menyoroti dua anggota polisi terdakwa unlawful killing di KM 50 yang hanya dituntut enam tahun penjara. Padahal pihak keluarga dari enam orang yang tewas dibunuh oleh aparat kepolisian itu berharap agar kasusnya diselesaikan dengan peradilan HAM.
Menurut Aziz, dari dakwaaan JPU di sidang itu semestinya para penegak hukum menyadari bahwa beragam luka di tubuh para korban menjadi bukti nyata adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Aziz menilai, dakwaan yang disampaikan JPU itu membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebut bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat.
Sebelumnya, jaksa menuntut dua anggota polisi terdakwa pembunuhan unlawful killing, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dihukum pidana enam tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara terpisah pada Selasa (22/2/2022).