Penasihat hukum terdakwa pelanggaran HAM Paniai, Papua, Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Syahrir Cakkari menyimpulkan bahwa dakwaan maupun tuntutan jaksa tidak dapat dibuktikan terkait pelanggaran HAM berat di Paniai.
Menurut Syahrir, dalam perkara pelanggaran HAM ini tidak ada perbuatan yang berbentuk serangan ke penduduk sipil, baik itu secara sistematis maupun meluas. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan selama persidangan di Pengadilan HAM Makassar.
Terkait pemeriksaan terhadap korban, kata Syahrir, tidak ada keterangan yang menunjukkan pelaku penembakan yang menyebabkan empat orang meninggal dunia berasal dari kesatuan mana. Kasus ini pun dinilai tidak memenuhi syarat terjadinya pelanggaran HAM berat. Selain itu, kata Syahrir selama proses persidangan yang telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi tidak ada ditemukan adanya fakta terjadi pelanggaran HAM berat yang menyeret Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai terdakwa.