Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutus bebas terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti memberi perintah penembakan saat peristiwa “Paniai berdarah” pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua.
Atas dasar itulah, majelis hakim meyakini Isak Sattu pantas dilepaskan dari semua tuntutan. Sebab, Isak dianggap tak terbukti melakukan kejahatan sebagaimana dalam tuntutan Jaksa. “Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. Memulihkan hak-hak terdakwa sebagaimana disebutkan,” kata Hakim Ketua Sutisna Sawati saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).
Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan melawan putusan bebas ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan memerintahkan tim jaksa pelanggaran HAM berat segera melakukan kajian putusan majelis hakim tingkat pertama itu untuk memastikan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan, putusan majelis hakim tidak bulat dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Isak Sattu itu. Ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Itu artinya, menurut Febrie, ada dua dari lima hakim anggota majelis yang yakin dan sepaham dengan dakwaan jaksa terhadap terdakwa Isak Sattu. “Itu akan kita evaluasi dan harus kita kaji untuk kasasi nantinya,” ujar Febrie.