Terbuka Peluang Penetapan Haluan Negara Tanpa Amendemen Konstitusi

Sikap sejumlah fraksi di MPR yang meminta penundaan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN tidak menghentikan kajian yang tengah dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR. Kajian sudah hampir tuntas dengan dua opsi payung hukum bagi PPHN. Kedua opsi yang ada dinilai memungkinkan dijalankan tanpa harus melalui amendemen konstitusi.

Pada Rabu (16/3), sejumlah fraksi, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan penundaan amendemen untuk PPHN, Kompas (17/3/2022). Salah satunya karena amendemen rawan melebar ke pasal-pasal lain di konstitusi. Apalagi belakangan muncul usulan penundaan Pemilu 2024 yang berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden.

Terkait PPHN, dari kajian sementara, menurut Djarot, ada dua opsi payung hukum untuk PPHN. Opsi dimaksud adalah ketetapan MPR atau undang-undang. Pembentukan undang-undang tidak membutuhkan amendemen konstitusi. Begitu pula ketetapan MPR dimungkinkan tanpa melalui amendemen. Menurut Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat, ada pakar hukum tata negara yang menyampaikan hal tersebut meski ada pula pakar yang menilai amendemen dibutuhkan agar MPR bisa menerbitkan ketetapan MPR, terutama yang isinya mengikat lembaga lain. Kedua opsi payung hukum itu termasuk yang diserahkan ke pimpinan MPR untuk menindaklanjutinya. ”Kami tidak memiliki kewenangan menentukan bentuk hukumnya karena sifatnya merupakan kajian,” kata Djarot.

Search