Terapkan Restorative Justice, Kejagung Hentikan Penuntutan 13 Kasus

Program restorative justice terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Di mana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan kasus.

Kejagung mengambulkan permohonan penghentian penuntutan karena para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Termasuk, kasus tersebut hanya didakwakan dengan pasal ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Terlebih, antara korban dan tersangka telah dilaksanakan proses perdamaian.

Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Search