Tentara Masuk Kampus Dinilai Jadi Dampak Revisi UU TNI

Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Centra Initiative Al Araf mengatakan, banyaknya kasus aparat militer yang mendatangi kampus perguruan tinggi adalah dampak dari revisi Undang-Undang TNI yang sudah disahkan. Sebab, menurut Al Araf, UU TNI yang baru memperluas kewenangan TNI, salah satunya dengan mengatur pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP) yang dulu mesti sepersetujuan DPR kini dapat dilakukan secara sporadis tanpa keputusan politik negara.

Menurut Araf, operasi militer yang memberikan keleluasaan tanpa keputusan politik akan membuat rancu tugas TNI sebagai alat pertahanan negara. Terlebih di beberapa daerah, TNI mulai dilibatkan dalam operasi pemberantasan narkotika dan premanisme.

Oleh sebab itu, ia menilai perlu ada evaluasi terhadap UU TNI yang telah memberi kelonggaran bagi militer untuk melakukan operasi selain perang. Sebagai informasi, peristiwa TNI masuk kampus tercatat berulang kali terjadi sejak Maret 2025 setelah revisi UU TNI disahkan. BBC Indonesia mencatat, jejak TNI di perguruan tinggi bahkan pernah tercatat intens di tiga daerah dalam tiga hari berturut-turut.

Search