Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS

Pemerintah mulai menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah secara bertahap hingga 2023.

Penghapusan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Search