Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, pihaknya menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap. Selain itu, PPATK juga menemukan sejak 2020 terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diperiksa oleh PPATK yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150.000 rekening adalah nominee. Rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum. Selanjutnya rekening tersebut digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif atau dormant.
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, Ivan menyebut, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Menurut dia, ketika hal ini diamkan akan memberikan dampak buruk bagi perekonomian Indonesia.