Lili Pintauli Siregar tiba-tiba mundur dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lili mundur tepat di hari sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dirinya, pada Senin (11/7/2022). Sidang etik dilakukan terhadap Lili untuk menindaklanjuti laporan yang berisi dugaan Lili menerima gratifikasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lili dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022. Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina. Namun, tanpa alasan yang jelas, Lili mundur dari KPK saat sidang etik untuk dugaan pelanggaran kode etik itu dilaksanakan. KPK belum menjelaskan secara resmi alasan kenapa salah satu wakil ketuanya itu mundur.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menduga Lili Pintauli mengundurkan diri dari posisi pimpinan KPK karena merasa sudah terpojok. Zaenur mengatakan, desakan publik yang begitu kuat dan temuan Dewas KPK terkait dugaan gratifikasi fasilitas mewah yang diterima Lili, mendorongnya mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo. Menurutnya, sejak awal Lili menduga Dewas KPK tidak akan bisa menemukan barang bukti terkait dugaan gratifikasi yang ia terima. Namun, kata Zaenur, Dewas menemukan bukti dugaan pelanggaran etik Lili. Bahkan, ada informasi bahwa Lili diduga mengakali gratifikasi yang ia terima menjadi seakan hasil jual beli.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyatakan, sidang etik yang digelar untuk Lili Pintauli Siregar kini gugur. Pasalnya, Lili Pintauli sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua KPK.