Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 membahas tentang hukum kepemilikan laut. Berdasarkan kajian dalam forum tertinggi setelah muktamar ini, ulama dan kiai NU mengharamkan kepemilikan laut atas nama individu atau pun korporasi. Hal tersebut sebagai jawaban dari pertanyaan tentang apakah laut dapat dimiliki individu atau korporasi. Selain itu Ketua Sidang Komisi Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis menyampaikan bahwasanya negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi.
Selain soal kepemilikan laut, soal lain yang dibahas dalam Komisi Waqi’iyah adalah hukum dari jual beli Karbon. Komisi Waqi’iyah memutuskan hukum jual beli karbon baik dengan model sistem cap and trade maupun model offset emisi adalah boleh dan sah dengan memakai pola transaksi ba’i al-huquq al-ma’nawiyah atau jual beli hak-hak imateriil.