Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara soal mengganti barang bukti dengan Trawas. Ahli Bahasa Krisanjaya mengatakan pemaknaan kata Trawas tidak bisa jadi objek yang ditukar. Trawas merupakan nama sebuah kecamatan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Teddy Minahasa membantah menyuruh Dody menukar sabu dengan tawas, karena alasannya pesan yang dikirim adalah kata Trawas. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tawas adalah garam rangkap sulfat dan alumunium sulfat, dipakai untuk menjernihkan air atau campuran bahan celup. Bentuk fisiknya pecahan kristal berwarna putih.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mempertanyakan soal pesan dari Teddy kepada Dody pada 17 Mei 2022 pada pukul 13.21. Berikut rincian kalimatnya yang ditampilkan ke publik oleh Ahli Digital Forensik dari Polda Metro Jaya. Menurut Krisanjaya, jika kalimat berbunyi ‘Ganti sebagian dengan tawas’, maka kata kerja ‘ganti’ tidak ambigu dan tidak multitafsir. Dody menganggap Teddy memerintahkan untuk menukar sabu dengan tawas dan menjadi bonus untuk anggota. Sedangkan Teddy tidak merasa memerintahkan demikian.
Teddy Minahasa berdalih bahwa ucapan tersebut sebagai peringatan kepada Dody agar tidak melakukan penyimpangan dengan menukar barang bukti. Kini keduanya menjadi terdakwa kasus peredaran lima kilogram sabu dari Markas Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Jumlah itu selisih dari 41,4 kilogram sabu hasil sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.