Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengaku dirinya sama sekali tidak bersalah atas kasus narkoba yang menjerat dirinya. Hal itu ia sampaikan lantang saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/3). Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih awalnya menyebutkan persidangan kali ini sudah terhitung persidangan yang ke-12, sehingga ia menganggap mereka serius dalam melakoni rangkaian agenda persidangan dalam kasus ini.
“Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody [Eks Kapolres Bukittinggi] Itu saja yang menjadi dampak semua ini,” jawab Teddy. Adapun dalam kasus ini, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram hasil sitaan Polres Bukittinggi yang saat itu dipimpin Dody. Tindak pidana itu turut melibatkan Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini awalnya terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022. Dody yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Teddy memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 Kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.