Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, T.B. Hasanuddin, menilai pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tak punya dasar hukum. Pasalnya, dia berujar tak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian gelar kehormatan bagi seorang purnawirawan. Pasca-Reformasi 1998, Hasanuddin mengatakan pemberian pangkat dalam militer diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Beleid itu mengatur jenis pangkat hanya tiga, yaitu pangkat aktif, pangkat titular, dan pangkat lokal. “Jadi untuk pangkat kehormatan dan penghargaan sudah tidak lagi,” ujar Hasanuddin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 28 Februari 2024.
Selain itu, Hasanuddin mengatakan ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dia menuturkan pasal 33 A menyebutkan pangkat itu bisa diberikan kepada seseorang sebagai tanda penghargaan atau tanda kehormatan karena jasa. “Tapi tanda kehormatan itu diberikan kepada mereka yang masih aktif,” kata Hasanuddin. Menurut Hasanuddin, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 memang mengatur pemberian tanda penghargaan berupa bintang, tapi bukan bintang di pundak. Dia mencontohkan bintang itu misalnya Bintang Jasa Republik Indonesia, Bintang Mahaputra, dan Bintang Sakti.
Kalau memang mau menghidupkan budaya lama, dia mengatakan keputusan presiden soal pemberhentian Prabowo dibatalkan terlebib dahulu. Namun, dia mengatakan itu belum cukup sebab mantan Danjen Kopassus itu sudah purnawirawan. Walhasil, dia mengatakan dua undang-undang tadi harus direvisi terlebih dahulu.