Pemerintah tengah merevisi aturan dalam Permenhub No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Nantinya, kewenangan penetapan tarif ojek online (Ojol) akan ditetapkan oleh gubernur. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiarto, menjelaskan selama ini penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) masih ditetapkan oleh Kemenhub. Nantinya, pasca revisi tersebut kewenangan dari Kemenhub melalui Dirjen perhubungan Darat adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud.
Dalam aturan yang baru nantinya juga ditambahkan pasa peralihan yang berisi besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan menteri tersebut tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi. Saat ini revisi aturan tersebut dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).