Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi golongan tertentu, mulai hari ini, 1 Juli 2022. Keputusan tarif listrik naik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif dasar listrik yang berkeadilan. Oleh karena itu, kenaikan TDL tidak menyeluruh, melainkan hanya berlaku bagi golongan tertentu. Sementara golongan lain yang berhak, tetap diberikan kompensasi.
Mulai 1 Juli, masyarakat mampu akan membayar tarif listrik sesuai dengan nilai keekonomiannya. Pelanggan masyarakat mampu tersebut adalah rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.