Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan tarif integrasi maksimum MRT, LRT, dan TransJakarta maksimum Rp10 ribu. Kebijakan tarif integrasi bagi tiga jenis transportasi itu akan berlaku mulai hari Kamis, 11 Agustus 2022. Kebijakan tarif ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022.
Paket tarif layanan angkutan umum massal berlaku jika menggunakan minimal 2 moda transportasi. Sedangkan, paket tarif layanan adalah tarif kombinasi yang dihitung berdasar jarak dan waktu. Biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan pada semua penumpang yang memasuki halte/stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). Setelahnya, tarif yang dikenakan adalah Rp250 per kilometer berdasarkan jarak tempuh, dengan maksimal total tarif Rp10.000.
Sedangkan waktu tarif maksimum untuk satu kali perjalanan dengan jarak tempuh maksimal 180 menit. Namun, dengan syarat penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in. Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.