Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur kepada istrinya, yaitu Sinta Nuriyah Wahid, di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Minggu (29/9/2024). Pimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagaimana permohonan Fraksi PKB.
Berdasarkan kesepakatan, pimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagaimana permohonan Fraksi PKB. Adapun keputusan tersebut memulihkan nama Gus Dur yang dituduh melakukan korupsi pada masa pemerintahannya. “Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di hadapan keluarga Gus Dur di Gedung Nusantara V MPR, Minggu, (29/9/2024).
Sinta Nuriyah mengatakan, pihaknya memandang ada dua langkah konkret yang bisa diupayakan setelah TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dicabut. Pertama, nama Gus Dur segera direhabilitasi dengan mengembalikan nama baik martabat dan hak-haknya sebagai mantan presiden. Kedua, segala bentuk publikasi, baik buku pelajaran maupun buku-buku yang menyangkut pautkan penurunan Gus Dur dengan TAP MPR Nomor II/MPR/200 mesti ditarik untuk direvisi.