Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan menyatakan siap mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Pusat. Yakni terkait pembatasan pendistribusian gas tiga kilogram (melon) dimana pihaknya akan melakukan uji coba.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Kota Tangsel, Ghazali Ahmad, Senin (16/1/2023). Ia mengatakan, nantinya penjualan gas melon hanya dilakukan di pangkalan-pangkalan gas elpiji saja. Menurutnya, pembatasan distribusi gas melon kepada masyarakat miskin, bertujuan baik, agar tepat sasaran dan harganya terjangkau. “Sesuai HET (harga eceran tertinggi, Red) Rp19.000. Karena harga di warung bisa sampai Rp23 ribu,” jelas Ghazali.
Saat ini, lanjutnya, Pemerintah Pusat, melalui PT Pertamina Persero juga sedang membahas keberadaan pangkalan di setiap wilayah. Tujuannya, agar masyarakat yang membutuhkan gas tiga kilogram tidak kesulitan dan Kota Tangsel. Saat ini, kata Ghazali, baru terdapat 700 pangkalan dari 37 agen gas di Tangsel.