Tanah Datar Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari Banjir Bandang Barulak

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari usai banjir bandang yang melanda Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru pada Jumat (23/2/2024).

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Tanah Datar Ermon Revlin mengatakan banjir bandang yang terjadi pada Jumat lalu berdampak pada tiga Jorong di Nagari Barulak. Data dari BPBD setidaknya 27 unit rumah, dua mushala, dan puluhan hektare lahan pertanian terkena dampak banjir bandang di Nagari Barulak tersebut.

Search