Tambahan Waktu Masa Jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri cs Digugat ke MK

Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat penambahan masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (10/7), MAKI yang diwakili Koordinatornya, Boyamin Saiman meminta MK melakukan uji materi terhadap Pasal 34 UU 30/2022 tentang KPK. Pasal tersebut sebelumnya telah diubah melalui Putusan MK 112/PUU-XX/2022 yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK berubah dari 4 menjadi 5 tahun. Namun, perubahan pasal itu justru diterapkan kepada pimpinan KPK saat ini, Firli Bahuri, sehingga masa jabatan mereka ditambah satu tahun jadi berakhir Desember 2024 mendatang.

Dalam gugatannya, Boyamin dkk meminta agar MK tak menerapkan masa jabatan itu pada periode Firli Bahuri yang semula habis pada Desember 2023. Akan tetapi, diterapkan pada periode selanjutnya. Sidang pemeriksaan permohonan itu dilakukan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat. Melansir dari situs resmi MK, permohonan itu teregister dengan nomor 68/PUU-XXI/2023. Pada petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 34 UU 30/2022 juncto Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun tidak berlaku periode sekarang (Firli Bahuri dkk) dan berlaku untuk periode selanjutnya (tahun 2023 – 2028)”. Merespons gugatan Boyamin dkk itu, Hakim Konstitusi Manahan melihat pasal yang diajukan itu pernah diujikan dan telah diputuskan MK dengan dimaknai menjadi masa jabatan pimpinan KPK yakni 5 tahun. Manahan mengatakan para Pemohon harus menjabarkan argumentasi yang mempertentangkan dengan pendapat sebelumnya. Oleh karena itu, dia meminta, para Pemohon memperbaiki permohonan dengan melakukan elaborasi terhadap kedudukan hukum dari pihaknya yang sesuai dengan putusan-putusan MK terdahulu.

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada 25 Mei 2023, MK mengabulkan gugatan untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. MK juga menyatakan syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Search