Tak Perlu ke Jakarta, Sengketa Pemilu Bisa Diajukan dan Disidangkan dari Mana Saja

Para calon yang ingin mengajukan sengketa ke MK, tetapi terkendala jarak dan biaya, dapat mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu secara online melalui https://simpel.mkri.id Setelah itu, pemohon tinggal mengirimkan hard copy atau salinan permohonannya beserta alat bukti ke kantor MK di Jakarta. Para caleg memang dapat mendaftarkan sengketa pileg secara mandiri ke MK. Namun, perlu diingat para caleg harus mendapatkan surat rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik tempat mereka mencalonkan diri. Setelah mengajukan permohonan, para caleg pun dapat mengikuti sidang secara daring baik melalui aplikasi Zoom Meeting maupun fasilitas minicourt yang sudah disiapkan MK di kampus-kampus perguruan tinggi yang sudah bekerja sama.

MK mengakui, terkadang ada kendala saat memilih bersidang jarak jauh berupa koneksi internet yang tidak stabil. Kendala lain adalah peserta sidang yang memilih menggunakan aplikasi Zoom Meeting tiba-tiba kehabisan kuota data internet. Bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan sidang daring, MK mengingatkan bahwa mereka tetap harus mematuhi tata tertib persidangan.

Search