Tak Mau Saling Serang, Sambo-Putri Kompak Menolak Jadi Saksi Persidangan

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk saling bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022). Majelis hakim pun tidak mempersoalkan hal ini. Mulanya Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa bertanya perihal kesediaan Sambo untuk menjadi saksi untuk Putri pada sidang kali ini.

Sambo yang duduk di hadapan hakim pun berdiri untuk berkonsultasi dengan tim pengacara. Setelah beberapa saat Sambo kemudian menjawab “Saya tidak perlu menjadi saksi,” kata Sambo. “Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara,” jelas Wahyu.

Selanjutnya, Wahyu membuka persidangan Putri. Wahyu menanyakan hal yang sama kepada Putri. Putri pun berkonsultasi selama beberapa detik dengan pihak penasehat hukumnya. “Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi untuk suami saya,” tutur Putri.

Search