Pada 2023, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang beroperasi secara penuh. Upaya untuk mendorong tercapainya target tersebut, ditandai dengan pembangunan pusat data atau data center berbasis cloud milik negara.
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mengatakan, tranformasi digital sektor pemerintah sudah berjalan dan proses integrasinya tengah dikembangkan secara bertahap. Kebijakan ini pun telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional. Tim Koordinasi SPBE Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Koordinasi SPBE Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.