Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjadi saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Senin (24/6/2024). SYL turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Namun, dalam sidang Senin pekan depan, ia menjadi saksi untuk terdakwa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan) Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Hakim Rianto mengatakan, sidang Senin depan juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Tiga terdakwa dalam perkara ini bakal diperiksa bersama-sama. Setelah itu, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap SYL, Kasdi, dan Hatta pada Jumat 28 Juni 2024. Sementara itu, para terdakwa diberikan kesempatan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Jumat 5 Juli 2024. Para terdakwa dan tim penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menyusun pembelaan.
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.