SYL Hadirkan Saksi Meringankan, Sudah Surati Jokowi, Ma’ruf hingga JK

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal melakukan pemeriksaan saksi meringankan atau saksi a de charge untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, Senin (10/6/2024) ini. Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan RI). Dalam sidang ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga bakal melanjutkan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk hadir sebagai saksi meringankan perkara yang menjerat kliennya. Menurut Djamaluddin, permohonan yang sama juga telah dikirimkan ke Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Presiden Ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). Menurut Djamaluddin, tokoh-tokoh tersebut mengenal SYL karena politikus Partai nasdem itu mantan pembantu presiden. Djamaluddin mengeklaim, ketika SYL menjabat Menteri Pertanian, kliennya juga pernah memberikan kontribusi Rp 2.200 triliun setiap tahun kepada negara.

Meski demikian, Djamaluddin mengaku pihaknya juga menyiapkan saksi meringankan lainnya, mengingat tokoh-tokoh yang disurati tersebut merupakan pejabat tinggi negara. Tim kuasa hukum pun tetap berharap Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan turun tangan memberi klarifikasi kepada publik.

Search