Syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Bebas Karantina dan Tes PCR

Pemerintah makin melonggarkan aturan masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri, baik bagi WNI maupun WNA. Mereka yang datang dari luar negeri bisa bebas karantina dan tes PCR asalkan sudah mendapat vaksin kedua atau booster dan tak bergejala Covid-19.

“Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, tidak terdeteksi, tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius, diperkenankan melanjutkan perjalanan tanpa karantina, tanpa pemeriksaan PCR,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro dalam keterangan pers, Rabu, 6 April 2022.

Menurut Reisa, kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku efektif sejak 5 April 2022. Dengan kebijakan tersebut, maka mudik bagi sebagian diaspora Indonesia yang diperkirakan sekitar 5 jutaan orang kemungkinan akan lebih mudah dan lancar.

Search