Syarat Mudik di Wilayah Aglomerasi Tak Perlu Tes Covid

Pemerintah tidak mewajibkan syarat hasil negatif pemeriksaan virus corona (Covid-19) bagi warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi. Sementara perjalanan mudik antar kota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

Search