Syarat Mudik Angkutan Umum: Dilarang Mengobrol dan Terima Telepon

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melarang pemudik berbicara baik secara langsung maupun melalui panggilan telepon saat melakukan perjalanan mudik dengan angkutan umum. Kebijakan ini berlaku untuk transportasi umum, baik melalui jalur darat, laut, dan udara.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” demikian bunyi SE Satgas yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (4/4).

Search