Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait kembali mengubah syarat minimal gaji untuk bisa mendapatkan rumah subsidi. Sebelumnya syarat penerima subsidi dengan status menikah, harus memiliki gaji maksimal Rp 13 juta, namun kini naik menjadi Rp 14 juta.
Perubahan ini merupakan rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sekretaris Jenderal PKP Didyk Choiroel menyebut bakal memfinalkan regulasi mengenai syarat maksimal gaji ini dalam waktu tiga pekan ke depan. “Batas penghasilan MBR membutuhkan keputusan menteri PKP karena sebelumnya keputusan Menteri PUPR, saat ini lagi dibahas BPS dan PKP dan mempertimbangkan beberapa kajian jadi target kemarin dengan ditetapkan 21 April 2025,” kata Didyk.
Beberapa tahun lalu, batasan maksimal penghasilan per bulan untuk lajang adalah Rp 7 juta dan yang sudah berkeluarga Rp 8 juta, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Termasuk regulasi ini menyesuaikan standar desil 8 penghasilan masyarakat di setiap provinsi.