Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK. Adapun JPU KPK sebelumnya mendakwa SYL telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya dan memaksa pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian (Kementan) beserta jajaran di bawahnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh hanya memberikan waktu penyampaian eksepsi pada satu minggu ke depan lantaran para terdakwa berstatus tahanan, sehingga memiliki batas waktu. Dengan begitu, sidang eksepsi akan digelar pada 6 Maret 2023. Selain SYL, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta turut mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sama dengan SYL.
Sebelumnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta didakwa menjadi koordinator dalam melakukan perintah SYL untuk melakukan pengumpulan uang secara paksa dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan. Dalam pelaksanaan di lapangan, JPU KPK mengungkapkan pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL maupun keluarga terdakwa dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan RI. Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.