Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi terbukti merugikan perekonomian negara Rp 39.751.177.000.527 atau Rp 39,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Fahzal Hendri mengatakan, kerugian perekonomian tersebut timbul dari aktivitas sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan PT Duta Palma Group. “Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sejumlah Rp 39.751.177.000.527,” kata Fahzal saat membacakan pertimbangan amar putusannya, Kamis (23/2/2023).
Menurut Fahzal, kerugian perekonomian itu timbul lantaran perusahaan PT Duta Palma Group tidak dilengkapi dengan izin sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. Selain itu, Fahzal juga menyebut aktivitas sejumlah perusahaan PT Duta Palma Group menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.641.795.276.640 dan 4.987.677.36 dollar Amerika Serikat. Kerugian ini timbul karena PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Palma 1, dan PT Seberida Subur tidak memenuhi kewajibannya kepada negara. Adapun kewajiban tersebut karena perusahaan Surya Darmadi itu tidak membayar dana reboisasi, potensi sumber daya hutan, kompensasi perkebunan kawasan hutan, dan denda.
Akibat dua kerugian yang ditimbulkan itu, Fahzal menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234 dan Rp 39.751.177.000.527. Jika uang pengganti itu tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. Jika harta benda itu tidak cukup, maka pidana uang pengganti ini akan diubah menjadi hukuman lima tahun penjara. Sementara, dalam pidana pokoknya, ia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, Jaksa menuntut surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.