“Sunat Massal” Hukuman Ferdy Sambo Cs di MA

Hukuman para pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disunat oleh Mahkamah Agung (MA). Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo misalnya, pelaku utama pembunuhan berencana itu dijatuhi hukuman seumur hidup oleh MA. Padahal, Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diperkuat di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi yang diajukan Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh hakim MA. Namun, hakim mengoreksi hukuman yang dijatuhkan ke Sambo menjadi seumur hidup. Hukuman istri Sambo, Putri Chandrawati juga dipangkas hingga setengahnya oleh hakim MA. Pada pengadilan tingkat I atau PN jaksel, Putri divonis 20 tahun penjara. Pada tingkat banding, hukumannya juga diperkuat. Pada tingkat kasasi, hukuman Putri dipotong menjadi 10 tahun penjara. Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo hukumannya juga dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Demikian juga mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun di pengadilan tingkat pertama mendapat “diskon” menjadi 10 tahun pidana badan. Perkara kasasi keempat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis. Ia didampingi empat hakim anggota, yakni Suharto, selaku hakim anggota I Hakim Anggota II Jupriyadi, Hakim Anggota III Desnayeti, dan Hakim Anggota IV Yohanes Priyana.

Menurut Subandi, tidak semua hakim MA menyatakan meringankan hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. Hakim anggota Jupriyadi dan Desnayeti, kata Sobandi, menyatakan dissenting opinion (DO). Mereka menilai, Sambo tetap layak dihukum mati. Namun, karena tiga hakim agung lainnya berpendapat hukuman Sambo dikurangi, MA akhirnya meringankan vonis Sambo. Meski demikian, Sobandi belum bisa membeberkan lebih detail pertimbangan hakim agung, baik yang berpendapat Sambo layak divonis mati atau hukumannya dikurangi. Pertimbangan hakim agung nantinya akan dicantumkan dalam salinan putusan yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung.

Search