Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengevaluasi posisi Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) dan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto layak didukung. Agus mengajukan penurunan pangkat di dua jabatan tersebut. Dia beralasan, hal itu sebagai bagaian reformasi birokrasi dan evaluasi efektivitas organisasi dua tahunan. Alhasil, Agus mengajukan keputusan itu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas. Tujuannya agar jabatan Danpuspomad dan Kepala RSPAD diturunkan. Dari saat ini dijabat bintang tiga atau letnan jenderal (letjen) menjadi mayor jenderal (mayjen). Tentu saja pengajuan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini Kemenpan-RB. Tidak cukup sampai di situ. Agus juga mengajukan kenaikan pangkat Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL dari bintang dua ke bintang tiga.
Jika disetujui maka ke depannya, posisi Dankormar akan diemban letjen dari saat ini mayjen. Khusus untuk Dankormar, sepertinya langkah Mabes TNI itu mengikuti jejak Mabes Polri. Hal itu terkait keberhasilan Mabes Polri dulu menaikkan status Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) dari inspektur jenderal (irjen) menjadi komisaris jenderal (komjen). Dari sebelumnya bintang dua, kini Dankorbrimob dijabat bintang tiga. Kembali ke penurunan dua posisi di TNI AD, hal itu jelas sangat menarik. Pasalnya, sebenarnya kenaikan status Danpuspomad dan Kepala RSPAD terjadi pada era Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa. Andika menggunakan kewenangannya mengevaluasi posisi strategis di Mabes TNI AD (Mabesad) merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Organisasi TNI.
Andika dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) kala itu, menaikkan beberapa jabatan bintang dua menjadi bintang tiga. Andika kala itu mencari solusi cepat, karena ada ratusan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) di TNI AD yang nonjob. Akhirnya, diputuskan puluhan posisi dinaikkan statusnya. Dari sebelumnya pos tertentu diemban bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen) menjadi mayjen. Pun jabatan mayjen dinaikkan diduduki letjen. Khusus bintang tiga di TNI AD, Andika menaikkan jabatan Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad), Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) KSAD, Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Danpusterad), dan Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif), termasuk Danpuspomad dan Kepala RSPAD dari mayjen ke letjen. Berarti ada enam jabatan baru yang naik status. Dengan keputusan itu maka bintang tiga di Mabesad menjadi bertambah jumlahnya. Padahal, sebelumnya posisi bintang tiga dikhususkan untuk pos strategis. Di antaranya, Wakil KSAD, Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), dan Komandan Komando Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklatad).