Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan penyedia jasa internet berbasis satelit Starlink telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penyedia jasa internet (PJI) untuk beroperasi di Indonesia. Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Aju Widya Sari mengatakan bahwa Starlink sudah memperoleh semua izin yang diperlukan dan memenuhi kewajiban menyediakan Network Operation Center (NOC) di Indonesia.
Aju mengatakan bahwa perangkat-perangkat yang digunakan Starlink untuk menyediakan layanan internet berbasis satelit juga telah melalui sertifikasi dari pemerintah Indonesia. Selain itu, dia menyampaikan, alamat IP layanan internet Starlink telah terhubung dengan alamat IP Indonesia sehingga pemerintah tetap memiliki akses untuk memantau konten-konten yang beredar di jaringan yang menggunakan layanan perusahaan itu.
Sebagai PJI, Starlink telah mengantongi Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku satu tahun dengan enam jenis perangkat yang telah disertifikasi, termasuk antena gateway, router, dan antena user terminal, untuk beroperasi di Indonesia. Selain itu, Starlink sudah mendapat Surat Keterangan Laik Operasi untuk penyelenggaraan jaringan tertutup melalui VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet serta izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup media VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet.