Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah bersepakat dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022. Biaya haji pada tahun ini senilai Rp 39,8 juta.
“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” kata Yaqut di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2022).
Biaya haji ini mengalami kenaikan dibanding biaya tahun 2020. Biaya haji pada 2020 sebesar Rp 35.235.602. Dengan begitu, terjadi kenaikan senilai Rp 4.000.000.