Pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) polio di Indonesia. Hal itu setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan seorang anak 7 tahun di Kabupaten Pidie, Aceh menderita kasus polio tipe 2.
Direktur Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, dasar penetapan status KLB karena Indonesia sudah mendapatkan sertifikat eradikasi atau sertifikat bebas polio pada tahun 2014. Apalagi, polio tipe 2 tersebut sudah dianggap tidak ada. Polio adalah penyakit yang berbahaya. Virus polio akan berkembang di saluran pencernaan, kemudian menyerang sistem syaraf, terutama otot. Hal itu menyebabkan otot tidak berkembang sehingga kekuatannya berkurang dan lama-lama mengecil dan bisa terjadi kelumpuhan.
Menurut Maxi, anak di Pidie tersebut belum mendapatkan vaksin polio sehingga ketika virus polio itu menyerang, anak itu tidak memiliki kekebalan. Selain itu, hasil penelusuran Kemenkes menemukan anak itu tertular melalui feses dan air yang terkontaminasi tinja mengandung virus polio.