Pemberian subsidi kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik bakal berlaku hari ini, Senin (20/3). Untuk setiap pembelian satu unit motor listrik pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta. “Saya akan menyampaikan ini akan efektif 20 Maret tahun ini,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan awal Maret lalu. Subsidi ini akan dialokasikan untuk pembelian 200 ribu unit motor listrik. Namun begitu, tak semua motor listrik mendapat keistimewaan subsidi.
Subsidi hanya berlaku bagi motor-motor yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen lebih. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan. Mulanya hanya tiga merek motor listrik yang produknya menerima subsidi, yakni Gesits, Volta, dan Selis. Namun, belakangan sejumlah merek motor lain seperti Smoot dan Viar mengaku sudah memenuhi syarat dari pemerintah dan motor listrik mereka berhak menerima subsidi dari pemerintah.