Subsidi yang dialokasikan untuk setiap jamaah haji dinilai sudah terlalu besar. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung per jamaah pada musim haji 2022 tak sampai separuh dari Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH). Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan jika subsidi haji tahun ini mencapai 60 persen. Pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pun kini sedang mengkaji kemungkinan naiknya Bipih pada pelaksanaan haji tahun depan.
Kiai Ma’ruf meminta dicarikan solusi agar subsidi dana haji tidak semakin besar yang bisa mengakibatkan keuangan haji tak berkelanjutan. Wapres menilai, dalam aspek hukum agama, orang yang berhaji harus mampu dalam aspek finansial. Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyatakan setuju dengan ide Wapres Ma’ruf. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Wapres dan juga Kemenag terkait kemungkinan menaikkan Bipih.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, subsidi pembiayaan haji pada tahun ini membengkak hampir dua kali lipat. Bila pemerintah terus memberikan subsidi dengan besaran yang sama ataupun naik jika terjadi inflasi, maka akan berdampak pada keuangan haji yang dikelola BPKH. Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro berharap pemerintah tegas terkait hal ini. Haji memiliki konsep dasar istitha’ah. Menurutnya, konsep dasar ini tidak membenarkan ada dana dukungan atau subsidi di dalamnya. Untuk itu, semua pihak harus menyadari, berangkat haji harus dengan kemampuan pribadi.