nggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh sudah menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait sengketa 4 pulau yang diputuskan masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Mereka meminta Prabowo membatalkan (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut.
Anggota DPR dan DPD asal Aceh sendiri menyambut baik sikap Prabowo yang akan turun tangan menyelesaikan sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Aceh dan meredakan ketegangan yang timbul akibat polemik 4 pulau itu. Di samping itu, ia menegaskan bahwa anggota DPR dan DPD asal Aech sudah menyerukan untuk mempertahankan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Sikap tersebut juga disaksikan dan disepakati oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Sementara itu, anggota DPR asal Aceh lainnya, Muslim Ayub menilai Prabowo harus memberikan sanksi terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sebab keributan ihwal 4 pulau di Aceh masuk Sumut terjadi disebabkan karena keputusan yang dikeluarkan oleh Mendagri.