Status Dugaan Penyelewengan Dana Sosial oleh ACT Naik Jadi Penyidikan

Kepolisian Negara Republik Indonesia menaikkan status dugaan kasus penyalahgunaan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan. “Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.

Dengan demikian, ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Meski telah naik penyidikan, dirinya mengatakan guna perkembangan lebih lanjut bakal dibeberkan pascaproses penyidikan rampung. Sehingga, Korps Bhayangkara belum berkata lebih jauh. Hari ini sendiri mantan Presiden ACT Ahyudin serta Presiden ACT yang sekarang, Ibnu Khajar diperiksa lagi oleh Polri.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Search