Sri Mulyani Pastikan Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN 12 Persen

Kementerian Keuangan Indonesia sedang menyelesaikan aturan untuk penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak ini tidak akan dikenakan pada barang-barang kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, dan sayuran, yang akan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara.

Keputusan untuk menaikkan PPN di tengah kondisi ekonomi yang lemah telah menuai kritik dari berbagai kalangan. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah, sementara barang-barang kebutuhan dasar akan tetap dibebaskan dari pajak. Ia juga meminta Kementerian Keuangan untuk menyusun daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa meskipun PPN akan naik menjadi 12 persen, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dengan memastikan bahwa barang-barang pokok tidak terkena pajak. Diperkirakan, pembebasan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok tahun depan akan mencapai sekitar Rp 265,6 triliun. Dengan demikian, tarif PPN 12 persen diharapkan hanya berdampak pada konsumen barang-barang mewah dan tidak membebani masyarakat kecil.

Search