Kementerian Keuangan menyebut sebanyak 193 pegawai telah mendapatkan hukuman disiplin terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Hal ini menyusul adanya 200 surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kementerian Keuangan yang terbukti terlibat, dilakukan sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.
Menurutnya, Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua laporan hasil analis atau laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administratif terhadap pegawai. Utamanya dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan. Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah melakukan langkah hukum atas tindak pidana asal dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali. Komite Tindak Pidana Pencucian Uang juga telah memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama dan menentukan langkah hukum selanjutnya.