Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mendapat kritik keras dari sejumlah pihak usai masuk ke dalam Laporan Amerika Serikat untuk Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tahun 2021. Dalam laporan yang diterbitkan AS bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia, AS menyoroti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Lili karena berhubungan langsung dengan pihak berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Lili juga terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00. Lili juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni menyebarkan berita bohong ke publik dan terkait dengan penanganan perkara di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD, meminta Dewan Pengawas KPK menunjukkan sikap tegas dalam memproses kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret Lili. Mahfud menilai KPK harus bijak menyikapi kasus dugaan pelanggaran etik tersebut. Terlebih, kasus itu juga disorot oleh AS.