Soal Vaksin Halal, Kemenkes Diminta Patuhi Putusan MA

Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 menegaskan jika Pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program vaksinasi. Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 28 April 2022.

Dalam isinya, ditetapkan jenis vaksin Covid 19 yang dipergunakan oleh Pemerintah yakni yang diproduksi oleh PT Bio Farma, AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation, Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd. Himawan menegaskan kembali akan batas waktu pelaksanaan Putusan MA dimana kewajiban pemerintah harus menjamin kehalalan 100 persen vaksin yang dipergunakan. Putusan MA terkait vaksin halal bersifat final dan mengikat. Maknanya, pasca Putusan itu diketok, segala peraturan yang terbit sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku setelah 90 hari Putusan tersebut.

Search