KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menanggapi perihal Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dia mengingatkan bahwa TNI sejatinya tak mau melampaui tugas. “Ya saya pikir, bagi TNI juga tidak mau melampaui tugas. Karena apa? Kita juga punya konsitutsi, kita punya undang-undang. Saya mantan panglima TNI juga tidak mau saya melampaui tugas-tugas yang ada dalam undang-undang,” kata Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang. Dia mencontohkan kehadiran TNI untuk membantu penguatan ketahanan pangan. Sebelumnya, revisi UU TNI disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Kesepakatan itu bersamaan dengan revisi UU lainnya. Yakni, revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.