Soal Putusan MK, Dasco: DPR Tak Mau Terlalu Cepat Melakukan Rekayasa Konstitusi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya akan berhati-hati menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. Dasco mengatakan DPR tidak mau terlalu cepat melakukan rekayasa konstitusi.

Pernyataan ini disampaikan Dasco setelah hari ini dia rapat koordinasi bersama pemerintah, pimpinan DPR, pimpinan Badan Legislasi DPR, pimpinan Komisi II, pimpinan komisi III, hingga Perludem. Dasco mengatakan bahwa rapat itu untuk curah pendapat atau brainstorming putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan lokal.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati membenarkan bahwa Dasco menjanjikan partisipasi publik dalam rekayasa konstitusi Putusan MK. “Kami tunggu betul ruang partisipasinya dibuka,” katanya kepada Tempo pada Senin, 30 Juni 2025. Khoirunnisa menjelaskan pertemuan dengan DPR lebih mendengar Perludem sebagai pemohon. Apakah putusan MK ini sudah sesuai dengan yang diminta Perludem sebagai pemohon atau tidak. Kemudian pimpinan DPR menyampaikan akan ada ruang partisipasi di pembahasan Revisi UU Pemilu. Dalam diskusi pada Jumat lalu, Khoirunnisa mengatakan bahwa Putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan lokal ini merupakan momentum untuk merevisi UU Pemilu bersamaan dengan UU Pilkada.

Search